π Statuta Kampus
Pedoman dasar penyelenggaraan tugas dan acuan aturan pengelolaan perguruan tinggi Yapena Karawang.
STATUTA
KAMPUS YAPENA KARAWANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Kampus Yapena Karawang yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
2. Kampus Yapena Karawang, selanjutnya disebut Kampus Yapena Karawang, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Yayasan Yapena Karawang.
3. Yayasan adalah Yayasan Yapena Karawang sebagai badan hukum penyelenggara.
4. Senat Perguruan Tinggi adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Kampus Yapena Karawang.
5. Ketua adalah pimpinan tertinggi Kampus Yapena Karawang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
6. Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN, DAN STATUS
Pasal 2
1. Perguruan tinggi ini bernama Kampus Yapena Karawang.
2. Kampus Yapena Karawang berkedudukan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
3. Kampus Yapena Karawang diselenggarakan oleh Yayasan Yapena Karawang sebagai badan hukum pendidikan.
BAB III
ASAS, VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 3 β Asas
Kampus Yapena Karawang berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan nilai-nilai ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaβah.
Pasal 4 β Visi
Menjadi perguruan tinggi Islam unggul dalam pengembangan ilmu keislaman, pendidikan, ekonomi, dan hukum berbasis nilai-nilai moderasi dan profesionalisme.
Pasal 5 β Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Mengembangkan penelitian yang berkontribusi terhadap pembangunan ilmu dan peradaban Islam.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan umat.
4. Mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
5. Membangun kemitraan strategis dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dan dunia industri.
Pasal 6 β Tujuan
1. Menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, berkompeten, dan berwawasan global.
2. Menghasilkan karya ilmiah dan inovasi berbasis nilai Islam.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pengabdian.
4. Menjadi pusat pengembangan keilmuan dan nilai-nilai keislaman di wilayah Karawang dan sekitarnya.
BAB IV
IDENTITAS
1. Lambang Kampus YAPENA Karawang sebagai berikut
2. Makna Logo Kampus YAPENA Karawang
a. Bola Dunia
Melambangkan wawasan global dan keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di seluruh dunia.
Siluet bola dunia menggambarkan semangat internasionalisasi pendidikan tanpa meninggalkan akar budaya serta nilai-nilai keislaman.
b. Buku
Menjadi simbol sumber ilmu dan wahyu, menggambarkan semangat menuntut pengetahuan yang bersumber dari Al-Qurβan dan ilmu pengetahuan modern.
Buku juga mencerminkan komitmen akademik dan proses belajar sepanjang hayat.
c. Pena
Melambangkan ilmu dan intelektualitas, serta tugas mulia civitas akademika dalam menulis, meneliti, dan menyebarkan ilmu pengetahuan.
Pena menjadi simbol amanah keilmuan dan tanggung jawab moral bagi insan akademik Kampus YAPENA Karawang.
d. Sembilan Bintang
Melambangkan nilai-nilai utama dan cita-cita luhur Kampus YAPENA Karawang, yaitu:
Iman, Ilmu, Amal, Akhlak, Kejujuran, Kedisiplinan, Kemandirian, Tanggung Jawab, Keunggulan
Sembilan bintang juga mencerminkan penerang jalan menuju keberhasilan dan kemuliaan.
3. Makna keseluruhan logo Kampus YAPENA Karawang menggambarkan lembaga pendidikan tinggi Islam yang berkomitmen mencetak generasi berilmu, beriman, dan berakhlak mulia dengan wawasan global dan semangat keunggulan untuk berdaya saing.
4. Makna Warna pada Lambang Kampus YAPENA Karawang
a. Biru
Melambangkan ilmu pengetahuan, keikhlasan, dan keteguhan prinsip dalam menuntut serta mengembangkan ilmu.
b. Hijau
Menggambarkan iman, pertumbuhan, dan keseimbangan antara ilmu dan akhlak, serta semangat pembaruan menuju kebaikan.
c. Kuning Emas
Menjadi simbol kemuliaan, kejayaan, dan keunggulan, sebagai cita-cita luhur dalam mewujudkan generasi berilmu dan berakhlak mulia.
Keseluruhan warna melambangkan harmoni antara ilmu, iman, dan kemuliaan, sebagai dasar pengabdian STAI YAPENA dalam mencerdaskan dan memuliakan kehidupan
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 7
1. Penyelenggaraan pendidikan di Kampus Yapena Karawang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan Kementerian Agama RI.
2. Pendidikan dilaksanakan melalui program studi pada bidang:
a. Pendidikan Agama Islam
b. Ekonomi Syariah
c. Hukum Ekonomi Syariah
d. Manajemen Pendidikan Islam
3. Pengembangan program studi baru dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat dan rekomendasi BAN-PT/Kementerian Agama.
BAB VI
ORGANISASI DAN TATA KELOLA
Pasal 8
1. Struktur organisasi Kampus Yapena Karawang terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua Bidang Akademik
c. Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan
d. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama
e. Senat Perguruan Tinggi
f. Program Studi
g. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
h. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
i. Unit Pelaksana Teknis (Perpustakaan, IT, Laboratorium, dll.)
Pasal 9 β Senat
1. Senat Perguruan Tinggi merupakan badan normatif tertinggi di bidang akademik.
2. Senat berwenang menetapkan kebijakan akademik, pengangkatan guru besar, dan pengembangan mutu akademik.
Pasal 10 β Ketua
1. Ketua adalah pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab kepada Yayasan.
2. Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan berdasarkan hasil musyawarah senat.
3. Ketua memimpin pelaksanaan tridharma, pengelolaan sumber daya, dan hubungan eksternal.
BAB VII
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 11
1. Dosen adalah tenaga pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
2. Tenaga kependidikan meliputi pustakawan, laboran, teknisi, dan staf administrasi.
3. Hak dan kewajiban dosen diatur dalam peraturan rektor/ketua sesuai perundang-undangan.
BAB VIII
MAHASISWA DAN ALUMNI
Pasal 12
1. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara resmi dan mengikuti program pendidikan di Kampus Yapena Karawang.
2. Mahasiswa berhak memperoleh layanan akademik, bimbingan, dan fasilitas kampus.
3. Alumni berperan sebagai mitra strategis dalam pengembangan jejaring kerja dan reputasi institusi.
BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 13
1. Kekayaan Kampus Yapena Karawang meliputi seluruh aset yang diperoleh dari yayasan, hibah, sumbangan, serta sumber sah lainnya.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
3. Ketua wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Yayasan.
BAB X
KERJA SAMA DAN JEJARING
Pasal 14
1. Kampus Yapena Karawang dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat.
2. Kerja sama dilakukan dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, dan peningkatan mutu.
3. Setiap kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
BAB XI
PERUBAHAN STATUTA
Pasal 15
1. Perubahan Statuta dapat dilakukan oleh Senat Perguruan Tinggi atas usulan Ketua dan disahkan oleh Yayasan.
2. Setiap perubahan wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
1. Statuta ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan di Kampus Yapena Karawang.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Ketua.
3. Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.